google-site-verification=4PyO_QSL777Du1Gc1Iq7U5VBurLSMNyd2lW4AvGTCdo Bagaimana Hukum Masturbasi dalam Islam <a href='#' style='display:scroll;position:fixed;bottom:5px;right:5px;' title='Back to Top'><strong>Kembali ke Atas</strong></a>
Home » » Bagaimana Hukum Masturbasi dalam Islam

Bagaimana Hukum Masturbasi dalam Islam



Masalah ini memang menjadi perdebatan di kalangan ulama’. Ada yang menganggap makruh seperti Ibnu Hazm dan ada yang menganggap haram, yakni mayoritas ulama’. Alasan Ibnu hazm berpendapat makruhnya adalah karena menyentuh kemaluan dengan tangan kiri adalah boleh. Dan tidak ada pembatasan tentang bolehnya menyentuh kemaluan dengan tangan kiri itu. Meskipun demikian, kemudian Ibnu Hazm mengatakan bahwa hukumnya makruh, karena masturbasi adalah tindakan tercela.
Adapun Ibnu Hazm al-Andalusi adalah ulama’ yang dikenal sebagai ahlu dhahir, artinya memahami dalil-dalil hanya berdasarkan dhahir ayat atau hadis saja. Karena itu pendapat Ibnu Hazm ini menjadi asing di kalangan para ulama’.
Pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama’, yaitu haram. Kesimpulan ini didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini;

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mukminun:5-7)

Ayat di atas menjelaskan kewajiban seorang mukmin untuk memelihara kemaluannya dari hal-hal yang diharamkan Allah. Adapun yang dihalalkan oleh Allah adalah melakukan hubungan dengan isteri atau budak. Diluar itu termasuk ke dalam kategori ’adun (melampaui batas atau maksiat). Melakukan masturbasi termasuk ke dalam tindakan ’adun.

Dari Anas bin Malik, dari nabi saw, bersabda;

Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak disucikan, dan mereka tidak dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang beramal (shalih), serta dimasukkan ke dalam neraka pertama-tama, kecuali apabila mereka telah bertaubat, jika mereka bertaubat maka Allah akan menerima taubat mereka. 1) orang yang menikah dengan tangannya (masturbasi), 2) pelaku (masturbasi), 3) korban (masturbasi), 4) pecandu khamr (muniman keras), 5) orang yang memukul kedua orangtuanya sehingga mereka meminta tolong, 6) orang yang menyakiti tetangganya sehingga mereka melaknatnya, 7) orang yang berzina dengan isteri tetangganya (al-Hasan bin ’Arafah, dikutip oleh Ibnu Katsir di dalam kitab tafsirnya, hadis ini oleh Ibnu katsir dinyatakan dla’if karena ada rawi yang bernama Maslamah bin Ja’far. Oleh al-Azdi dia dinilai dla’if, ada pula yang menilai majhul, tetapi Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam daftar orang-orang yang tsiqah)

Ibnu Taymiyah, di dalam Majmu’ Fatawa, mengatakan, ”Masturbasi dengan tangan itu adalah haram menurut mayoritas ulama’. Dan pendapat inilah yang lebih kuat di antara dua pendapat di dalam madzhab Imam Ahmad. Dan pelakunya juga harus diberi hukuman (ta’zir). Di dalam pendapat yang lain, mengatakan bahwa masturbasi itu makruh, tidak haram. Tetapi kebanyakan mereka tidak membolehkannya kecuali karena khawatir akan, bukan karena yang lain. Telah dinukil dari sejumlah shahabat dan tabi’in, bahwa mereka memberikan rukshah (keringanan) dalam masalah ini karena dlarurat. Seperti dikhawatirkan terjadinya perzinaan yang tidak dapat dihindarkan kecuali dengan malakukan masturbasi. Atau, contoh lain, kalau tidak melakukannya akan menimbulkan penyakit. Ini adalah pendapat di dalam madzhab Imam malik, dan lain-lainnya. Adapun apabila tidak ada dlarurat, saya tidak melihat ada seorang pun memberikan rukhshah ini. Allahu a’lam



Related Posts by Categories



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis komentar anda di sini.

Related Posts with Thumbnails

Loading
RSSMicro FeedRank Results
Active Search Results

arsitekartikelblog directorykitchen cabinets design

RSSMicro FeedRank Results