Vatikan telah mengumumkan bahwa mereka akan merevisi undang-undang terkait kasus para pastor yang terlibat pedofhilia yang revisi UU itu bertujuan untuk menggandakan suatu undang-undang pembatasan dan memperkenalkan hukuman untuk para pelaku pelecehan anak.
Sebuah sumber yang dekat dengan gereja Vatikan mengatakan kepada Associated Press pada hari Kamis kemarin (8/7) bahwa dokumen Vatikan akan segera dirilis terkait penanganan terhadap penyalahgunaan atau pelecehan seksual para agamawan Katolik kepada anak-anak di bawah usia 18 juga akan merujuk pada orang dewasa dengan 'menggunakan alasan akal kurang sehat'.
Menurut undang-undang, gereja akan memberlakukan kebijakan ketat kepada para pastor Katolik. Para pastor yang melakukan pelecehan seksual yang mengalami gangguan mental dan melakukannya kepada orang dewasa juga akan dihukum oleh Vatikan di bawah UU prosedur untuk menangani kasus pelecehan seksual.
Instruksi ini akan menjadi dokumen utama pertama yang diterbitkan sejak skandal pelecehan seksual meletus awal tahun ini membuat kasus itu secara hukum menjadi mengikat. Sebagian besar dari norma-norma yang termasuk dalam dokumen sudah digunakan.
Referensi untuk orang dewasa dengan menggunakan "alasan kehilangan akal" menandai elemen baru aturan baru tersebut.
Keputusan Vatikan untuk merilis undang-undang minggu depan, tentang penanganan penyalahgunaan pedofilia datang sewaktu kasus baru pelecehan seksual terus naik ke permukaan dan Paus semakin di bawah kecaman atas kesalahannya menangani masalah tersebut.
Dokumen tersebut akan memungkinkan para korban untuk mengajukan tuntutan mereka sampai mereka berumur 38 tahun.
Para pastor yang ditemukan terkait dengan pornografi anak-anak juga akan dikenakan tindakan disiplin karena dianggap melakukan pelanggaran serius.
Revisi ini juga akan memungkinkan para uskup lokal untuk memecat jabatan para pastor tanpa pengadilan kanonik. Uskup yang menutup-nutupi kasus-kasus pelecehan dan pejabat Vatikan yang menutup mata terhadap masalah pelecehan seksual juga akan dikenakan hukuman.(fq/prtv)
Sumber Voice of Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis komentar anda di sini.